Humbahas, -Kapolres Humbahas memimpin kegiatan acara press relase pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (SPM) yang di Jalan Sentosa, Kecamatan Dolok Sanggul Kab. Humbahas bertempat di Aula Polres Humbahas, jumat (17/3/2023) sekitar pukul 14.30 wib.
Saat Press Release Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba Tanjung S.H M.H diwakili oleh KBO Reskrim IPDA Romi Ginting dan Kanit I Pidum Reskrim AIPTU Bikner Purba melakukan bahwa Pencurian Sepeda Motor tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka yaitu inisial JS dan ZP.
Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan PENCURIAN SEPEDA MOTOR (SPM) yaitu pada hari Sabtu, tanggal 04 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 Wib, awalnya tersangka ZP dan JS melihat sebuah SPM yang terparkir dengan kunci yang tergantung di SPM tersebut, kemudaian ZP dan JS membagi tugas dimana ZP melihat/mengawas-awasi orang yang berada di sekitaran Toko Mas MS dari Mini Market Jelova.
Kemudian setelah kondisi aman maka tersangka JS mengambil/ mencuri SPM tersebut. Kemudian JS membawanya ke Sibolga Kota, dan menjualnya kepada seorang laki-laki dewasa dan dikenal namanya FH alias D.
Lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 Wib Anggota Satuan Reskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan pencarian terhadap Sdra FH bersama dengan Barang Bukti (BB), dan Sdra FH alias D mengetahui dirinya dilakukan pencarian oleh Anggota Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, tepatnya di Terminal Kota Sibolga, Sdra FH alias D melarikan diri dan meninggalkan SPM Barang Bukti (BB). Anggota Reskrim Polres Humbahas sempat melakukan pengejaran terhadap Sdra FH als D tetapi tidak berhasil.
Sat Reskrim mengamankan Barang Bukti (BB), berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra x 125, Warna Merah dengan Nomor Polisi BB 5014 DF
Penyidik telah menetapkan JS dan ZP sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka JS dan ZP telah melakukan dugaan tindak pidana “pencurian” terhadap korban AM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 jo Pasal 56 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun. (Demak S)