Siborongborong (TAPUT) Mataexpose.com. –Berdasarkan Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong Nomor: W.2.PAS.PAS.15.PK.01.02- 485 Tanggal 02 MARET 2023, perihal Permohonan perekaman E-KTP yang belum memperoleh NIK pada Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan beserta tim hadir di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong Kamis (11/05) Pukul 10.00 WIB untuk melakukan perekaman sekaligus pencetakan E-KTP kepada 200 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong.
Ketua Tim Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Medan Agus Mulia Siregar beserta tim hadir di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong disambut hangat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong,Parlindungan Siregar, Amd.IP,SH. Sasaran kegiatan melaksanakan perekaman E-KTP pada Warga binaan Lapas Siborongborong yang berdomisili di Kota Medan.
Parlindungan Siregar menjelaskan bahwa perekaman E-KTP ini sangat penting bagi warga binaan dalam hal mensukseskan pemilu 2024.
“Tujuan dilakukan perekaman E-KTP ini adalah untuk Kelengkapan Data dan Identitas WBP di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong dan sebagai kelengkapan dan sebagai kelengkapan data pemilih potensial pada Pemilu Tahun 2024, mengingat pemilu 2024 sudah dekat. Karena hak pilih warga binaan Lapas Siborongborong sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar Lapas.” Ucapnya. (Demak S)