Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Hari Kedua Pemkab Humbahas Sosialisasi Dengan Bea Cukai Sibolga Terkait Ketentuan Tembakau

Lintongnihuta  (Humbahas)  Mataexpose.com.  -Hari kedua, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Pemerintah Kabupaten Humbahas bekerjasama dengan Bea Cukai Sibolga melaksanakan Sosialisasi Kententuan Cukai Tembakau, Kamis (11/4) di Aula Kantor Camat Lintongnihuta. Hadir dalam sosialisasi itu, Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu S.Kom, Kapolsek Lintongnihuta AKP D Habeahan, Sekcam Lintongnihuta Batara Hutasoit, Kasi Bea Cukai Sibolga Sondy Mangatas Manullang  dan berbagai elemen masyarakat.

Dalam sosialisasi itu, Nurliza Pasaribu menjelaskan tembakau merupakan tanaman yang dibudidayakan di Kecamatan Doloksanggul, Lintongnihuta dan Paranginan. Jenis tanaman tembakau yang ditanam adalah jenis white burley. Sejak tahun 2013 sampai sekarang, Pemkab Humbang Hasundutan melalui Dinas Kopenaker telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBH-CHT). “Saya mengharapkan kepada petani tembakau, supaya jenis tanaman ini terus dikembangkan dan bertumbuh secara berkesinambungan dan harus meningkat setiap tahunnya. Hasil tembakau di tiga kecamatan ini sudah dinikmati masyarakat” harap Nurliza Pasaribu.

 

Kasi Bea Cukai Sibolga Sondy Manullang menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar rokok ilegal ditengah-tengah masyarakat. Dampak peredaran rokok ilegal mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat serta dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat sehingga Kabupaten Humbang Hasundutan bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal. Ilegal adalah tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku.

 

“Mulai sekarang kita harus sepakat stop rokok ilegal. Rokok ilegal adalah produk rokok yang melanggar undang-undang cukai dan dapat diancam hukuman pidana. Sebelum kita kena, mari kita STOP ROKOK ILEGAL” tegas Sondy Manullang.   (Demak S)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp