Kuansing – mataexpose- Berkat hubungan baik dengan warga binaan, personel gabungan Babinsa Koramil 09/Singingi Kodim 0302/Inhu Korem 031/Wira Bima, berhasil menggagalkan peredaran dua kilogram ganja kering di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Minggu (28/5/2023), sore.
Menurut Danramil 09/Singingi Kapten Inf Yunasri, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang melaporkan pada Serda M. Afrianto yang dilanjutkan pada Koramil 09/Singingi.
Tidak berselang lama pihaknya memerintahkan personel gabungan Bhabinsa untuk mengamankan barang yang mencurigakan tersebut
” Iya, ada laporan dari masyarakat bahwa ada hal yang mencurigakan di salah satu kebun sawit masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata Tim Bhabinsa menemukan dua paket ganja kering siap edar dengan berat 2 kilogram,” ujar Danramil 09.
Selain dua kilogram ganja kering, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka. Tersangka yang diamankan pria berinisial SR (42) dan RD (28) warga Kuala Lama Pantai Cermin Sumatera Utara. Terhadap tersangka.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua Hp milik tersangka serta uang tunai Rp. 150.000,” ungkap Kapten Inf Yunasri.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Kapten Inf Yunasri menyampaikan terimakasih pada perangkat desa dan warga Sungai Keranji yang sudah membantu mengungkap kasus tersebut.
” Kami sudah melaporkan kasus tersebut kepada Kapolsek Singingi melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Rio agar kiranya Kapolsek datang untuk mengamankan tersangka dan barang bukti. Saat ini barang bukti sudah diserahkan kepada Polsek Singingi untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut,” pungkas Kapten Inf Yunasri.**
( Anton muslim)