PEKANBARU – mataexpose.com | Setalah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 68 hari, akhirnya Bripka Andry Darma Irawan yang viral lantaran unggahannya terkait setoran sejumlah uang di media sosial menyerahkan diri ke Propam Polda Riau.
Andry mendatangi Polda Riau Senin (26/6) pagi tadi. Perihal ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya. Ia mengatakan Andry mendatangi Polda Riau sekitar pukul 06.30 wib.
“Benar, langsung menjalani pemeriksaan,” paparnya.
Nandang mengatakan, Andry akan ditempatkan di tempat khusus hingga 21 hari ke depan. Hal ini bertujuan untuk proses kode etik dirinya.
“Ini berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau,” terangnya
Andry dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali. Ini sesuai dengan penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau.
“Sementara ini pelanggaran yang ke empat yakni pelanggaran kode etik. Nanti akan diproses oleh Bidpropam,” imbuhnya.
Sebagai pengingat Bripka Andry sempat membuat curhatan di media sosial soal permintaan uang hingga Rp650 juta kepada Kompol Petrus Hottiner Simamora, hingga menjadi viral.
Cuitan itu diposting Bripka Andry karena tidak terima dimutasi. Terkait dugaan permintaan uang oleh Kompol Petrus juga sudah diproses secara tegas oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu, sebelum Bripka Andry viral karena curiannya di media sosial.
“Sudah ditindak tegas oleh Kapolda Riau. Bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon,” beber Nandang.
( Anton muslim )