Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Seorang Ayah Tiri Cabuli Anak Tirinya Sampai Bertahun-tahun

Inhu,rengat- mataexpose.com |  Unit Reskrim Polsek Batang Gansal Polres Inhu Polda Riau ringkus pelaku pencabulan Anak Bawah Umur (ABU). Pelaku berinisial AS (35) secara sengaja dan sadar telah mencabuli hingga berhubungan badan layaknya suami istri terhadap korbannya sebut saja Bunga (17) yang merupakan anak tiri pelaku.

 

Korban yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dicabuli bahkan disetubuhi oleh AS selama bertahun-tahun lamanya.

 

Pelaku, AS warga Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau dibekuk pada Rabu (14/6) sekira pukul 18.00 WIB setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Batang Gansal.

 

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad (18/6) membenarkan pengungkapan kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur di Polsek Batang Gansal.

 

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap ketika pelaku bersama istri, korban dan anak-anaknya yang lain dalam perjalanan dari Kecamatan Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Riau singgah dirumah saudara mereka Doharma Br Harianja di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riaupada bulan April 2023 lalu.

 

Ketika itu, korban sedang demam dan tidak kuat melakukan perjalanan. Namun, perhatian dan sikap pelaku terhadap korban yang dianggap berlebihan, membuat keluarga, curiga. Selang beberapa hari kemudian, pihak keluarga menjemput korban untuk dibawa ke Pekanbaru.

 

Karena, pelapor dalam kasus ini, LS (34) yang merupakan paman kandung korban sudah banyak mendengar kabar tak enak tentang korban.

 

Sesampainya di Pekanbaru, Senin (12/6) barulah korban berani bercerita jika selama ini dia sudah sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya.

 

Bahkan, sejak bulan Maret 2023 lalu, korban tidak diperbolehkan keluar rumah oleh ayah tirinya termasuk untuk beribadah.

 

Korban juga bercerita, jika sejak 5 tahun lalu, ayah tirinya telah berbuat cabul padanya. Kemudian pada September 2021, ayah tirinya memaksanya untuk berhubungan seperti suami istri, ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

 

Tidak sampai disana saja, sekitar 2 minggu setelah kejadian itu, ayah tiri korban kembali melakukan perbuatan tak senonoh padanya dan mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang dilakukannya pada siapapun.

 

“Mendengar pengakuan korban ini, paman dan bibinya, menjadi geram serta prihatin dengan nasib yang dialami korban, Rabu (14/6) siang datang ke Mapolsek Batang Gansal untuk melaporkan kejadian yang membuat korban trauma itu,” kata dia.

Setelah menerima laporan terkait kasus ini, Kapolsek Batang Gansal, Iptu Donni Widodo Siagian mengintruksikan unit Reskrim untuk bertindak cepat.

 

“Sekitar pukul 18.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku dirumahnya dan membawanya ke Mapolsek Batang Gansal,” tutup Misran.

(Anton muslim)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp