Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Bawa Sabu, Seorang Warga Pelalawan Ditangkap Polres Inhu

RENGAT.INHU-mataexpose.com | Seorang warga Pelalawan yang berprofesi sebagai sopir truk diamankan Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik, setelah diketahui membawa narkotika diduga sabu-sabu seberat 1,05 gram.

Tersangka, SM alias Koling (43), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan diringkus saat melewati Jalan Lintas Timur (Jalintim) dengan mengemudikan truk Mitsubishi canter, AG 9040 UR, tepatnya di depan Mapolsek Lirik, Rabu 12 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, dari tangan sopir penikmat nakroba ini, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (15/7/23) membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polsek Lirik itu.

“Rabu, pukul 18.00 WIB, PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang mengemudikan truk melintasi Jalintim dari arah Kabupaten Pelalawan menuju arah Kabupaten Inhu,” ujar nya.

Informasi berharga itu dilaporkan kepada Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H. Kapolsek langsung mengintruksikan agar Kanit Reskrim dan anggotanya mencegat truk yang ciri-cirinya sudah diketahui itu didepan Mapolsek.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, truk berwarna kuning melintas dan langsung dihentikan tim Reskrim Polsek Lirik. Saat dihentikan, truk itu dikemudikan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SM alias Koling. Ketika digeledah, ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram dan satu plastik bungkus sabu bekas pakai,” ungkap nya.

Menemukan barang bukti narkoba itu, SM alias Koling langsung diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelasnya.

(Anton muslim)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp