Kuansing,- mataexpose.com | Menjawab dan meredam isu-isu yang sempat liar dimasyarakat, Polres Kuansing, adakan konferensi pers tentang kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (04/07/2023) lalu.
Dalam keterangan pers-nya Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito memastikan pelaku pembunuh berinisial AD (41) warga Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, AD sendiri melakukan aksinya seorang diri terhadap korbannya FJ alias Y (21) yang juga merupakan warga Desa Kompe Berangin.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, Jumat (07/07/2023) siang di Lobi Mapolres.
Perbuatan pelaku kata Kapolres memang murni berawal dari cekcok tanpa ada motif lain atau pun dendam lama, berawal dari pelaku yang menggeber motor depan korban.
“Sempat cekcok karena menggeber motor lalu dilerai saksi pertama yang lewat, keduanya reda. Namun, setelah itu, terulang kembali sekitar 100 meter dari lokasi pertama hingga terjadi pembacokan sebanyak sembilan kali,” kata Kapolres.
Untuk barang bukti pihak kepolisian mengamankan sebilah parang, pisau, Hp, baju, celana dan dua motor milik pelaku dan korban.
“Parang ini milik pelaku, pisau adalah milik korban. Parang ini sempat dibuang pelaku ke sungai di lokasi kejadian, namun bisa ditemukan hasil interogasi aparat,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga memastikan pada saat pelaku menghabisi korban, dirinya tidak dibawah pengaruh alkohol dan narkoba.
“Itu kita buktikan dari hasil tes urine, jadi tidak ada dibawa pengaruh narkoba maupun alkohol,” terangnya.
(Anton muslim)