Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Tega! Seorang  Ibu Dan Anak Menantu di Musi Banyuasin Bunuh Suami 

Sekayu-Musi Banyu Asin   -Mengaku sakit hati karena sering dimarah suami, seorang wanita bernama Neni Triana (48) warga asal Desa Jud Dua, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tega membunuh suaminya sendiri dengan dibantu anak kandungnya serta menantunya, saat sang suami tengah tertidur pulas.

Mengaku sak!t hati karena sering dimarah suami, seorang wanita berinisial NT (48) warga asal Desa Jud Dua, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Korban bernama Indra Maulana (49) tewas setelah dirinya dibacok oleh menantunya bernama Ferdi Julianto (25) saat tengah berada di tempat tidur.
Awalnya, korban sering marah-marah terhadap istrinya sehingga sang istri atau tersangka utama mengajak anak serta menantunya untuk memb*nuh sang suami.

Baca Juga : Respon Cepat, Tim URC Polres Lhokseumawe Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Hagu Barat Laut

Malam yang direncanakan pun tiba, saat korban tidur dengan istrinya, sang istri memanggil anaknya bernama Fransiska (25) serta menantunya Ferdi Julianto. Sang istri dan anaknya memegangi tangan korban, kemudian menantunya membacok leher serta beberapa tubuh korban hingga korban tewas.

Usai menghabisi nyawa korban, ketiga pelaku kemudian membuang jasatnya ke bawah jembatan di kawasan Desa Mangun Jaya. Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian membenarkan alasan pembunuhan tersebut. Bahwa para pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi oleh korban

“Pelaku menghabisi nyawa korban saat korban tengah tertidur, istri dan anak perempuan korban memegangi tangan korban, sementara menantu korban membacok tubuh korban, hingga korban tewas.

Mayat korban kemudian dibuang ke bawah jembatan, dengan menggunakan mobil,” pungkas Dwi Rio Andrian, Senin (20/3/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku diancam dengan dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan diancam hukuman seumur hidup. ( ags)

 

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp